Hal ini erat kaitannya dengan etika, tidak akan mengancam eksistensi akal secara langsung. ( Log Out / Jika A adalah A, maka menurut pemikiran formal, A tidak dapat menjadi Non-A. Pemecahan-pemecahannya mudah sekali diucapkan tetapi sulit sekali dirumuskan. Komponen yang dimaksud adalah objek-objek dalam matematika. Dalam riwayat lain, pembantu Hathib mencuri unta seorang laki-laki dari Mazinah, mereka bersama-sama menyembelih. Kebebasan hakim yang begitu luas harus dibarengi dengan argumentasi yang cukup dalam pembentukan putusan hukum sehingga parallel dengan hasil akhirnya. Rasionalitasnya terutama dalam prosedur argumentatif. Dalam pendekatan rasional dialogikal, argumentasi hakim adalah dipandang sebagai bagian dari suatu bahan diskusi kritikal. Apabila p∧(q∨r) maka sama dengan (p∧q)∨(p∧r) 2. ( Logout / Pernyataan-pernyataan yang dipaparkan untuk mempertahankan kesimpulan disebut premis-premis. Di samping itu, juga skema argumentasi yuridik yang khas termasuk di dalamnya adalah penalaran analogikal dan penalaran a contrario. Yustifikasi putusan hakim harus memenuhi syarat-syarat argumentasi hukum dalam praktik. Sekiranya kegitan itu tidak dilakukan, tidak akan merusak akal, tetapi akan mempersulit diri seseorang, dalam kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Bentuk Sumber Hukum Sebagai contoh : Perkara ekonomi syariâah : bahwa A terbukti wanprestasi, maka A harus menaggung beban kerugian. Untuk pertama kalinya disiplin semacam itu dideskripsikan (tentu saja, tidak serinci dalam bentuknya yang sekarang) oleh cendekiawan Yunani kuno, Aristoteles. Misalnya suatu RUU yang masih dalam proses perundangan, tetapi yang sudah pasti akan diundangkan. Jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad, suami akan mengalami kesulitan karena ia harus membayar mahar mitsil. Seorang hakim berdiskresi dengan penalaran logikanya terhadap suatu nas sehingga dari nas itu muncul suatu hukum untuk pembuatan suatu putusan. Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Pengertian doktrin adalah ajaran kaum sarjana hukum, khusus dipakai sebagai kebalikan dari peradilan (rechtspraak), dan yurisprudensi (jurisprudentie), ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan . Change ), You are commenting using your Facebook account. Adalah metode membandingkan antara berbagai system hukum. [20] Ahmad Ali, op. Di samping itu, perlu juga dilengkapi dengan argumentasi-argumentasi bersumber pada kenyataan empirik yang eviden (dijamin kebenarannya). Pendekatan logika pasif berprinsip bahwa segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum Islam itu berarti hukum Islam.[8]. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Pemaparan fakta sebagai premis minor, berbunyi : âAnton adalah pembeliâ, maka konklusinya adalah : âAnton berkewajiban membayar harga barang yang dibelinya ituâ. Dengan menempatkan minor ke bawah mayor (men-subsumsi), kita dapat menarik konklusi diderivasi dari premis-premis dan salah satu dari premis-premis tersebut (mayor) memuat sebuah aturan umum (undang-undang). Indonesia dewasa ini hidup dalam pergaulan negara-negara dunia yang sangat luas. Berbeda dengan asas-asas logika yang bersifat aplikabel terhadap norma-norma hukum, contoh : âanak yang lahir dari rahim ibunya adalah sah sebagai anaknyaâ. Atau dapat juga diartikan bahwa logika merupakan cara orang berbahasa dalam mencerminkan/menjelaskan jalan fikirannya. Model silogisme selalu menghubungkan antara premis-premis dan kesimpulan, sehingga apabila premis-premisnya benar maka akan menghasilkan kesimpulan yang benar juga. Faktor imperatif hanya merupakan ekspressi dari keadaan jiwa pembicara, kemauannya, keinginannya, perintahnya, dst., karenanya tidak memiliki konsekuensi logika. Sebab ilmuan hukumpun mengadakan penemuan hukum. 2. Change ), You are commenting using your Google account. Sebagai contoh tentang bagaimana para hakim menggunakan model penalaran silogistik adalah sebagai berikut : Aturan atau premis mayor berbunyi : âPembeli bekrkewajiban membayar haraga barangâ. Kemudian dilihat pula apakah nas secara langsung atau tidak langsung membicarakan masalah-masalah yang dipecahkan itu atau tidak. [6], Kaidah tersebut menunjukkan ada dua strategi dalam menentukan hukum, yaitu mengambil dari nas itu sendiri dan mengembalikannya kepada nas. Menjaga atau memelihara agama berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Memelihara jiwa, berdasar tingkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Memelihara akal, dilihat dari segi kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Memelihara keturunan, ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat : Diliha dari segi kepentingannya, memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :  Karena itu, dalam menformulasikan logika hukum yang berwatak Islami Indonesia, maka pendekatan yang digunakan adalah eklektik dengan pengayaan (enrichment) terhadap materi-materi hukum dengan konsep kemaslahatan dalam hukum Islam. Dengan demikian, logika hukum yang digunakan oleh segenap hakim dilingkungan peradilan agama dalam hal untuk menformulasikan kemaslahatan yang dibingkai dengan unsur keadilan menurut al-Ghazali dan al-Juwaini didasarkan pada dugaan kuat (ghalabah al-dhan) dari seorang penegak hukum (hakim) yang memiliki kualifikasi untuk melakukan diskressi yang rasional untuk sebuah pembentukan hukum. Pontier,Rechtsvinding ( Penemuan Hukum ), Penerjemah B. Arief Sidharta, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008, hlm. Dan sekarang kita akan belajar cara menerapkan atau menggunakan hukum tersebut dengan baik, teratur, dan benar. Ajaran hukum tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga preskriptif (bersifat normatif) (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:56). Unknown Thursday, 19 October, 2017. Berkaitan dengan bahaya dari pengaruh pribadi hakimnya seperti keberpihakan dan subyektivitas, maka hukum acara sebagian sudah mengaturnya, seperti adanya upaya hukum collegiale rechtspraak (banding atau kasasi), wraaking (penolakan hakim), klachtrecht (pengaduan hakim), dan sebagainya. Pengertian Logika. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, 3). Syarat-syarat rasionalitas yang harus dipenuhi oleh putusan hakim adalah berbeda-beda argumentasi dan karakternya tergantung pada karakter dari premis-premisnya, dan di antara karakter premis itu meliputi :[10]. Ketentuan pasal ini, mengisyaratkan kepada hakim bahwa apabila terjadi suatu peraturan perundang-undangan belum jelas atau belum mengaturnya, hakim harus bertindak berdasar inisiatifnya sendiri untuk menyelesaikan perkara tersebut. Yang menjadi persoalan adalah kata âberada dalam kekuasaannyaâ. Logika berhubungan dengan kalimat-kalimat dan hubungan antar kalimat. Menurut Bagir Manan, ada beberapa asas yang dapat diambil dari Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu : 1)   Untuk menjamin kepastian hukum bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan akan diputus; 2)   Untuk mendorong hakim melakukan penemuan hukum; 3)   Sebagai perlambang kebebasan hakim dalam memutus perkara; 4)   Sebagai pelambang hakim tidak selalu harus terikat secara harfiah pada peraturan perundang-undangan yang ada. 2) Perjanjian antar negara Hakim dengan penalaran logikal akan dapat menderivasi putusan-putusannya dari perundang-undangan. [4] Uraian ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan, yaitu :[5]. 4 adalah bilangan prima (salah) Lawan kalimat deskriptif adalah Kalimat Terbuka contoh: x + y = 2 (nilai kebenaran tergantung x dan y) Di manakah letak pulau Bali? Dalam Logika produk ... menjadi suatu yang tetap, meskipun reasoning melalui contoh terus berlangsung untuk mengklasifikasikan hal-hal yang ada di luar dan di dalam Memelihara agama dalam peringkat hajiat, yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jamaâ dan qasar bagi orang yang bepergian. Penemuan dan Pembentukan Hukum oleh Hakim, Istilah lain penemuan hukum adalah rechtsvinding. Tekniknya adalah dengan mengembalikan permasalahan itu kepada asalnya, sesuai dengan kaidah asliah : âasal hukum segala sesuatu itu adalah boleh atau hukum asal segala sesuatu itu adalah suciâ.[9]. Hal ini dapat dilihat bahwa jika kedua premis benar, konklusinya dapat dipastikan benar. b. J.J.H. Tjip., Prof. Sunaryati Hartono. Beri tahu saya komentar baru melalui email. Dasar dalam melakukan penalaran atau logika hukum (legal reasoning) diantaranya adalah asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum. semua tidak ada dalam penjelasan pasal 362 KHU Pidana. Doktrin Hukum Untuk memahami tentang game sudoku, perhatikan video berikut! Hukum kontradiksi menyatakan bahwa A adalah bukan Non-A. Dengan kata lain subsumsi adalah memaksakan peristiwanya ke dalam peraturan perundang-undagan.[13]. Dogmatik hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan memsistematisasi serta dalam arti tertentu menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku. Tugas mengisi ruang kosong itulah dibebankan kepada para hakim dengan melakukan penemuan hukum melalui metode interpetasi atau konstruksi dengan syarat bahwa dalam menjalankan tugasnya tersebut, para hakim tidak boleh memaksa maksud dan jiwa undang-undang atau tidak boleh bersikap sewenang-wenang.[19]. Contoh: “Iadihukum 5 tahun atau denda 10 juta”. Kedua pendekatan ini bersumber dari kaidah/logika hukum yang dikatakan oleh Abu Zahrah, sebagai berikut : âHukum tidaklah diambil kecuali dari nas atau mengembalikannya kepada nasâ. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Selanjutnya Sudikno memberikan pengertian sumber hukum sebagai berikut : ‘’Hukum identitas’’ menyebutkan bahwa sesuatu adalah sama (identik) dengan dirinya sendiri. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.  Persoalan logika hukum dengan sebuah metode dan penerapan penemuan hukum oleh hakim, baik melalui penafsiran hukum atau konstruksi hukum merupakan persoalan yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia dewasa ini. Strategi pertama bersifat deduktif, sedangkan yang kedua bersifat induktif, yang bersifat deduktif berarti aktif sebab nas yang menyatakan hukumnya, yang bersifat induktif berarti pasif sebab nas hanya bertindak sebagai pemberi legitimasi. Suatu penalaran akan valid dan layak (deugdelijk) jika premis-premisnya juga benar. Metode penafsiran historis ada dua jenis, yakni : 1). Menafsirkan menurut sejarah undang-undang. Penunjukan undang-undang atau yurisprudensi yang diakui sebagai sumber hukum formal dan mandiri yang tidak memerlukan pembenaran lebih jauh, namun hakim dalam putusannya tidak cukup hanya menunjuk undang-undang dan yurisprudensi itu saja. Dari sudut pandang logika, putusan hakim dapat dipandang sebagai suatu uraian yang terdiri atas berbagai penalaran, yang masing-masing terdiri atas sebuah kesimpulan dan pernyataan-pernyataan yang digunakan untuk mempertahankan (mendukung) kesimpulan tersebut. 2. Logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. d. Traktat (treaty) Hal ini valid (sah) dan harus ditaati, sehingga tidak ada alasan hukum dan logika hukum seorang ibu yang mengingkari anak yang lahir dari rahimnya. Hukum negasi, yaitu: 1. p ∧ ~p ≡ S 2. p ∨ ~p ≡ B 7. Premis ini disebut premis mayor. Peristiwa hukumnya harus dicari terlebih dahulu dari peristiwa konkritnya, kemudian undang-undangnya ditafsirkan untuk dapat diterapkan. Menurut Munir Fuadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Secara melawan hukum. Kekuarangan undang-undang dapat dilengkapi oleh hakim dengan penggunaan hukum logika dan memperluas pengertian undang-undang berdasarkan rasio. Jadi dalam metode penafsiran ini, kehendak pembuat undang-undang yang menentukan. Cara Pembuktian Ekuivalensi (logika) Artikel sebelumnya kita sudah belajar atau membahas tentang hukum-hukumnya. p q p q ~ (p q) ~ p ~q ~ p ~ q T T T F F F F T F F T F T T F T F T T F T F F F T T T T 7. 3) Kebiasaan, b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, diantaranya: Ekuivalen dapat dilambangkan dengan notasi ≡ atau ⇔. Undang-undang sebagaimana kaidah hukum pada umumnya, berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga harus dilaksanakan atau ditegakkan. Untuk menjawab persoalan di atas, maka para hakim dituntut penguasaan metode interpretasi atau penafsiran hukum untuk membangun hukumnya sendiri. Di bawah ini adalah contoh dua proposisi yang memiliki keekuivalenan. Ini adalah contoh, betapa logika mantiq sangat berbahaya ketika digunakan dalam menarik kesimpulan hukum. (p ∧ q) ∧ r sama dengan p ∧ (q ∧ r) 2. yaps hukum itu harus wajib dilakukan begitu pula dihukum matematika harus ditaati. Hukum dipandang sebagai satu system tertutup, di mana pengertian hukum tidaklah sebagai sarana, tetapi sebagai tujuan. Berkemauan dan berfikir adalah dua fingsi yang berbeda esensinya, karena itu berfikir tidak immanen dalam berkemauan. Penalaran adalah suatu bentuk pemikiran Bentuk pemikiran yg paling sederhana : 1. pengertian (concept), 2. pernyataan (poposisi / statment) dan 3. penalaran (reasoning) yg ketiganya saling mempengaruhi. Reply. Penguasaan terhadap metode mutakhir penemuan hukum mempunyai peran esensial untuk mendukung para hakim mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara optimal. Untuk lebih jelasnya dalam tulisan ini akan dibahas bagian perbagian, antara lain : 1). apakah yang termasuk kreteria pemilikan ? Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian âreasonâ tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum. Dalam arti luas, logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. a. Proklamasi [1] J.A. ( Log Out / b. Revolusi (www.KamusBahasaIndonesia.org). Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya; pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. Memelihara agama dalam peringkat daruriat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang termasuk peringkat primer, seperti melaksanakan sholat lima waktu. Hukum-Hukum Logika Kadang-kadang diajukan pertanyaan "Apakah logika itu?" Sedangkan putusan yang dibela itu disebut kesimpulan. Contoh : Perkataan âmenjualâ dalam Pasal 1576 BW ditafsirkan luas yaitu bukan semata-mata hanya jual beli saja, melainkan juga berarti âperalihan hakâ. Hukum involusi (negasi ganda): ( Logout / Tindakan hakim inilah yang dinamakan penemuan hukum. [17] Pontang Moerad, B.M., Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan, Alumni Bandung, 2005, halaman 81. Apabila hakim dalam kaitanya dengan pilihannya pada satu interpretasi tertentu hendak menunjukkan bahwa interpretasi tersebut adalah yang paling tepat karena ia menghubungkan dengan dengan kehendak pembentuk undang-undang, maka ia dapat menunjuk sejarah dari pembentukan undang-undang yang bersangkutan. c. Sebagai sumber berlakunya, yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat) Hukum null/dominasi: p F F p T T 3. Memelihara agama dalam peringkat tahsiniyat, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajibannya kepada Tuhan. Hukum penyederhanaan. ( Logout / a. Jan Gissels dan van Hoecke menyebut doktrin hukum sebagai dogmatik hukum. Dogmatische rechtswetenschap, adalah ilmu pengetahuan hukum dogmatis, yaitu bagian dari ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan dari aturan baru dan pemecahan persoalan tertentu . Tidak mempunyai guru. c. Putusan Hakim (jurisprudence) Hukum idempoten: p p p p p p 5. Pandangan yang banyak diikuti oleh para penegak hukum (sebut hakim) adalah, bahwa terdapat suatu relasi yang istimewa antara hukum dan logika. Tokoh aliran ini antara lain adalah : O. Bulow (Gesetz und Rechttramt), E. Stampe (Scgreibjustiz und Richretkonigtum), dan E. Fuchs. Meskipun demikian, argumentasi yang dibangun oleh hakim dalam sebuah putusan hukum terdiri dari beberapa elemen atau terdiri atas berbagai putusan bagian (deelbeslissingen) dengan argument-argumen atau premis-premis yang mendukung putusan itu yang secara epistimologikal tidak semuanya memiliki karakter yang sama, bisa jadi beberapa yang benar (eviden), ekseptable, dan meyakinkan, namun pada beberapa yang lain hanya plausible (masuk akal) dan meyakinkan untuk pihak tertentu saja. Pendekatan ini dilakukan untuk menyatakan apakah suatu keadaan (peraturan hukum) itu telah sesuai dengan hukum Islam atau tidak, atau bagaimana hukum Islam menghendaki sesuatu perbuatan. [6] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, halaman 75. Sedangkan hasil penemuan hukum oleh hakim adalah berpredikat hukum yang mengikat kepada pihak-pihak berperkara. ... Contoh: a. Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam proses pemeriksaan perkara dan memutusnya adalah dianggap yang paling memiliki wibawa.